Purworejo – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor, Mukhlis Abdillah, kepada 11 orang penerima dari jumlah PPPK Tahap I sebanyak 144 orang bertempat di halaman kantor setempat pada Rabu (3/9/2025).
Dalam sambutannya, Mukhlis Abdillah menegaskan bahwa penerimaan SK Perjanjian Kerja PPPK ini bukan hanya sekadar formalitas administrasi, tetapi merupakan amanah dan tanggung jawab besar. Para penerima SK Perjanjian Kerja PPPK diminta untuk senantiasa menunjukkan integritas, disiplin, dan kinerja terbaik dalam menjalankan tugas di lingkungan Kementerian Agama.
“Dengan diterimakannya SK Perjanjian Kerja ini, saya berharap saudara-saudara dapat bekerja dengan penuh dedikasi, mengutamakan pelayanan publik, serta menjadi bagian penting dari terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ungkap Mukhlis.
Sebanyak 11 orang perwakilan PPPK yang menerima SK Perjanjian Kerja pada tahap pertama ini berasal dari berbagai satuan kerja di lingkungan Kemenag Purworejo. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat kinerja organisasi, khususnya dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan penyerahan SK Perjanjian Kerja PPPK tersebut berlangsung khidmat dan penuh semangat. Para penerima SK menyampaikan rasa syukur dan berkomitmen untuk mengabdi secara maksimal di Kementerian Agama.
Humas








