PURWOREJO – Kemenag Purworejo tancap gas memperkuat benteng antikorupsi di lingkungan kerjanya. Langkah nyata ini diwujudkan melalui agenda Sosialisasi dan Edukasi Pengendalian Gratifikasi bertajuk “Membangun Budaya Integritas Tanpa Gratifikasi Menuju Tata Kelola Pemerintahan WBK” yang digelar secara daring via Zoom Meeting pada Selasa (14/7/2026).
Sebanyak 637 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebar di kantor Kankemenag, KUA, hingga madrasah di seluruh Kabupaten Purworejo mengikuti kegiatan ini secara serentak dari satuan kerja masing-masing. Agenda ini bertujuan untuk menajamkan pemahaman regulasi sekaligus menutup celah praktik korupsi dalam pelayanan publik.
Saat membuka acara, Kepala Kantor, Mukhlis Abdillah, mengingatkan esensi penting mengenai gratifikasi dalam roda pemerintahan. Menurutnya, gratifikasi mencakup segala bentuk pemberian—mulai dari uang, barang, diskon, komisi, fasilitas penginapan, hingga tiket perjalanan—yang berkaitan erat dengan jabatan dan wewenang ASN.
“Saya minta seluruh ASN di lingkungan Kankemenag Purworejo, baik di kantor kabupaten, KUA, maupun madrasah, untuk saling mengawasi. Kita harus menjamin tidak ada ruang bagi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ingat, gratifikasi ini maknanya luas, mencakup fasilitas dalam maupun luar negeri, baik yang diberikan langsung atau lewat sarana elektronik,” tegas Mukhlis.
Dalam sesi edukasi, para peserta dibekali materi krusial mengenai pemetaan gratifikasi. ASN diharapkan mampu membedakan mana pemberian yang dilarang seperti hadiah dari pihak yang berkepentingan dengan keputusan dinas dan pemberian yang diperbolehkan semisal hadiah pernikahan keluarga atau suvenir resmi dalam batas kewajaran.
Dampak buruk gratifikasi juga dikupas tuntas karena dinilai dapat mengikis integritas birokrasi, memicu konflik kepentingan, dan merusak kepercayaan masyarakat. Tak main-main, ancaman hukum bagi pelanggar juga sangat berat. Merujuk Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, ASN yang menerima gratifikasi ilegal (dianggap suap) diancam pidana penjara 4 hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta denda hingga Rp 1 miliar.
Untuk memperkuat sistem pengawasan, Kemenag Purworejo terus mengoptimalkan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Sebagai bentuk komitmen nyata mewujudkan kebijakan Zero Gratification, seluruh jajaran pegawai Kemenag Purworejo secara bersama-sama membaca dan menandatangani Ikrar Anti Gratifikasi serta Pakta Integritas.
Melalui kegiatan ini, Kemenag Purworejo menargetkan luaran (output) konkret yang mencakup peningkatan pemahaman regulasi, penyebarluasan pesan antikorupsi, penanganan laporan gratifikasi yang akuntabel, hingga kemampuan memetakan (risk profiling) serta memitigasi titik rawan korupsi di wilayah kerja masing-masing.
Humas







