Tugas dan Fungsi Pokok Penyelenggara Katolik
PMA 19 Tahun 2019 Pasal 659 (2)
Pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.
Penyelenggara Katolik di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo memiliki tugas utama memberikan pelayanan dan bimbingan teknis dalam bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama Katolik, serta pendidikan keagamaan Katolik. Sesuai dengan PMA Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 659 ayat (2), penyelenggara ini mengelola data dan informasi yang berkaitan dengan pengembangan dan pembinaan umat Katolik di wilayah Purworejo.
Selain itu, Penyelenggara Katolik bertanggung jawab menyusun rencana kerja dan laporan berkala sebagai bagian dari evaluasi dan pengembangan program keagamaan Katolik. Melalui peran ini, mereka berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan keagamaan, sekaligus mendukung kerukunan umat beragama di Kabupaten Purworejo.


