PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yaitu pejabat yang bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, serta memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kehadiran PPID menjadi bagian penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses.
