• Beranda
12 Juli 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. PURWOREJO
  • PROFIL
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kontak Kami
  • LAYANAN ONLINE (SiMantap)
  • AKUNTABILITAS
    • Perjanjian Kinerja
      • Perkin 2024
      • Perkin 2025
    • Laporan LKJ
      • LKJ 2024
        • Triwulan I
        • Triwulan II
        • Triwulan III
        • Triwulan IV
      • LKJ 2025
        • Triwulan I
  • HASIL SURVEI
    • Survei Pelayanan Publik
      • SPP 2024
        • Triwulan I
        • Triwulan II
        • Triwulan III
        • Triwulan IV
      • SPP 2025
        • Triwulan I
    • Survei Persepsi Kualitas Pelayanan
      • SPKP 2024
        • Triwulan I
        • Triwulan II
        • Triwulan III
        • Triwulan IV
      • SKPK 2025
        • Triwulan I
    • Survei Persepsi Anti Korupsi
      • SPAK 2024
        • Triwulan I
        • Triwulan II
        • Triwulan III
        • Triwulan IV
      • SPAK 2025
        • Triwulan I
  • PENGADUAN
    • SP4N Lapor
  • PROFIL
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kontak Kami
  • LAYANAN ONLINE (SiMantap)
  • AKUNTABILITAS
    • Perjanjian Kinerja
      • Perkin 2024
      • Perkin 2025
    • Laporan LKJ
      • LKJ 2024
        • Triwulan I
        • Triwulan II
        • Triwulan III
        • Triwulan IV
      • LKJ 2025
        • Triwulan I
  • HASIL SURVEI
    • Survei Pelayanan Publik
      • SPP 2024
        • Triwulan I
        • Triwulan II
        • Triwulan III
        • Triwulan IV
      • SPP 2025
        • Triwulan I
    • Survei Persepsi Kualitas Pelayanan
      • SPKP 2024
        • Triwulan I
        • Triwulan II
        • Triwulan III
        • Triwulan IV
      • SKPK 2025
        • Triwulan I
    • Survei Persepsi Anti Korupsi
      • SPAK 2024
        • Triwulan I
        • Triwulan II
        • Triwulan III
        • Triwulan IV
      • SPAK 2025
        • Triwulan I
  • PENGADUAN
    • SP4N Lapor
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag
Beranda Siaran Pers

Jemaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi, Cek di sini Ketentuannya!

oleh adminweb
Juni 22, 2025
Dalam Kategori Siaran Pers
Durasi Membaca: 4 Menit
A A
0
Jemaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi
10
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Makkah – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan jemaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan asuransi. Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi di Makkah, Minggu (22/6/2025).

Menurut Muchlis M Hanafi, ada empat skema pemberian asuransi. Pertama, jemaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan. “Jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Haji Reguler sesuai embarkasi,” terang Muchlis M Hanafi.

Kedua, jemaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan. Asuransi yang diberikan dua kali besaran Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi. Ketiga, jemaah haji reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan. Jemaah dengan kategori ini diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

“Keempat, jemaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi,” sebut Muchlis M Hanafi.

Berikut ketentuan terkait Asuransi Jiwa dan Kecelakaan bagi Jemaah Haji Reguler:

A. Masa Asuransi

  1. Sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.
  2. Jemaah haji reguler yang telah masuk asrama haji embarkasi dan asrama haji embarkasi antara untuk keberangkatan dan tiba di debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan kemudian sakit, dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan.
  3. Bagi Jemaah Haji Reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi dan/atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, maka pertanggungan asuransinya diperpanjang sampai dengan Februari 2026.
  4. Bagi Jemaah Haji Reguler setelah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara mengalami sakit sehingga harus dirawat dan meninggal sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir.

B. Tata Cara Pengajuan Klaim

  1. Seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan cara menginput ke portal e-Klaim JMA Syariah atau diajukan melalui email klaim-haji@jmasyariah.com.
  2. Apabila terdapat dokumen atau informasi tambahan klaim yang perlu dilengkapi, maka petugas klaim akan menginformasikan lebih lanjut.
  3. Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas klaim.
  4. Klaim akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening bank milik jemaah haji reguler yang didaftarkan pada saat pengajuan kepesertaan asuransi.
  5. Laporan status klaim dan Bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah.

C. Dokumen Pengajuan Klaim

I. Meninggal Dunia/Wafat/Ghaib di Arab Saudi

  1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
  2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah
  3. Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan Surat Keterangan Kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal
  4. Khusus Jemaah Haji Reguler Ghaib, sertakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah

II. Meninggal Dunia/Wafat di Tanah Air

  1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
  2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang
  3. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jemaah dirawat atau kronologis kematian yang dibuat oleh ahli waris atau petugas dan diketahui oleh Pejabat yang berwenang dari Kemenag
  4. Foto Copy Identitas
  5. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal

III. Meninggal Dunia/Wafat di Pesawat

  1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
  2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh Pejabat yang berwenang di Indonesia apabila jemaah meninggal dunia menuju Tanah Air
  3. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal

IV. Catat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan

  1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
  2. Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi / kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau Surat Keterangan dari Kepolisian Tanah Air apabila kecelakaan di Tanah Air
  3. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit.
  4. Print Out database Siskohat jemaah Haji Reguler yang meninggal

Humas

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

PPIH Arab Saudi Aktifkan Pos Sektor Masjid Nabawi di Lima Titik Strategis

Artikel Selanjutnya

Bantu Reksa Pastoral Gereja, Kemenag Lakukan MoU Penempatan Penyuluh Agama

Artikel Terkait

Kloter Terakhir Terbang dari Madinah, Ketua PPIH: Alhamdulillah Fase Pemulangan Lancar
Siaran Pers

Kloter Terakhir Terbang dari Madinah, Ketua PPIH: Alhamdulillah Fase Pemulangan Lancar

oleh adminweb
12 Jul 2025
0

Madinah - Fase pemulangan jemaah haji Indonesia yang berangkat pada gelombang II dari Daerah Kerja (Daker) Madinah berakhir dengan keberangkatan...

Selanjutnya
Tunjangan Guru PAI NonASN Naik

Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Rp 500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025

12 Jul 2025
Sebanyak 17.154 Lulus Seleksi PPPK Kemenag Tahap II

Sebanyak 17.154 Lulus Seleksi PPPK Kemenag Tahap II

01 Jul 2025
Menag: Hijrah Tak Sekedar Pindah Tempat, Tapi dari Gelap ke Terang

Menag: Hijrah Tak Sekedar Pindah Tempat, Tapi dari Gelap ke Terang

27 Jun 2025
PPIH Arab Saudi Aktifkan Pos Sektor Masjid Nabawi di Lima Titik Strategis

PPIH Arab Saudi Aktifkan Pos Sektor Masjid Nabawi di Lima Titik Strategis

21 Jun 2025
Alami Gejala Sakit, Jemaah Haji yang Sudah Tiba di Tanah Air Agar Segera Periksa

Alami Gejala Sakit, Jemaah Haji yang Sudah Tiba di Tanah Air Agar Segera Periksa

15 Jun 2025
Artikel Selanjutnya
Bantu Reksa Pastoral Gereja, Kemenag Lakukan MoU Penempatan Penyuluh Agama

Bantu Reksa Pastoral Gereja, Kemenag Lakukan MoU Penempatan Penyuluh Agama

Menag: Hijrah Tak Sekedar Pindah Tempat, Tapi dari Gelap ke Terang

Menag: Hijrah Tak Sekedar Pindah Tempat, Tapi dari Gelap ke Terang

Rakor Penanganan Konflik

Aktualisasi Peran Penyuluh dalam Penanganan Konflik

Kategori

  • (Gara) Katolik
  • (Gara) Zakat & Wakaf
  • (Seksi) Bimas Islam
  • (Seksi) Pend. Agama & Keagamaan Islam
  • (Seksi) Pendidikan Madrasah
  • (Seksi) Peny. Haji & Umrah
  • Berita
  • Download
  • Informasi Penting
  • Profil Kemenag Purworejo
  • Siaran Pers

© Kemenag Purworejo

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda

© 2022 Kankemenag Kab. Purworejo

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset