• Beranda
3 Juni 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. PURWOREJO
  • PROFIL
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kontak Kami
  • LAYANAN ONLINE (SiMantap)
  • AKUNTABILITAS
    • Perjanjian Kinerja 2024
    • Laporan LKJ 2024
    • Laporan Triwulanan
      • Triwulan I
      • Triwulan II
      • Triwulan III
      • Triwulan IV
  • HASIL SURVEI
    • Survei Pelayanan Publik
      • Triwulan I 2024
      • Triwulan II 2024
      • Triwulan III 2024
      • Triwulan IV 2024
  • PENGADUAN
    • SP4N Lapor
  • PROFIL
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kontak Kami
  • LAYANAN ONLINE (SiMantap)
  • AKUNTABILITAS
    • Perjanjian Kinerja 2024
    • Laporan LKJ 2024
    • Laporan Triwulanan
      • Triwulan I
      • Triwulan II
      • Triwulan III
      • Triwulan IV
  • HASIL SURVEI
    • Survei Pelayanan Publik
      • Triwulan I 2024
      • Triwulan II 2024
      • Triwulan III 2024
      • Triwulan IV 2024
  • PENGADUAN
    • SP4N Lapor
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag
Beranda Siaran Pers

Catat, Jemaah Dilarang Lakukan Penyembelihan Dam/Hadyu di RPH Kota Makkah

oleh adminweb
Mei 22, 2025
Dalam Kategori Siaran Pers
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Catat, Jemaah Dilarang Lakukan Penyembelihan Dam/Hadyu di RPH Kota Makkah
33
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Makkah – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan edaran yang melarang jemaah haji melakukan kunjungan dan/atau penyembelihan Dam/Hadyu serta kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di Kota Makkah dan sekitarnya.

Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi mengatakan bahwa larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam “Ta’limatul Hajj” (Kebijakan Penyelenggaraan Haji) Arab Saudi. Dalam Ta’limatul Hajj ditegaskan bahwa jemaah yang membayar Dam di Arab Saudi dilakukan melalui: 1) Membayar Dam di lembaga Adahi, melalui www.adahi.org, atau 2) Agen pemasaran resmi dari Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, atau lainnya.

“Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi,” tegas Muchlis M Hanafi di Makkah, Rabu (21/5/2025)..

“Jadi harap menjadi perhatian, jemaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan Dam/Hadyu dan kurban secara langsung di RPH yang ada di kota Makkah dan sekitarnya,” sambungnya.

Selain Al-Adahi, lanjut Muchlis Hanafi, sebagai alternatif jemaah juga dapat membayar Dam/Hadyu melalui Baznas. Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 Tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu. Regulasi ini ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 tentang Harga dan Rekening Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 2025.

“Jemaah haji dapat melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui BAZNAS dengan Nomor Rekening 5005115180 Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sebesar 570 SR atau sebesar minimal Rp. 2.520.000,” paparnya.

“Setelah membayar Dam, jemaah selanjutnya mengkonfirmasi ke nomor layanan BAZNAS +62 811-8882-1818,” tandasnya.

Humas

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Menjelang Puncak Haji, Jemaah Diimbau Batasi Aktivitas Fisik dan Umrah Sunah

Artikel Selanjutnya

Evaluasi dan Pendampingan ZI, Tim Itjen Kunjungi Kemenag Purworejo

Artikel Terkait

Mulai 1 Juni 2025, Operasional Bus Shalawat Dihentikan Sementara, Makanan Siap Saji Didistribusikan
Siaran Pers

Mulai 1 Juni 2025, Operasional Bus Shalawat Dihentikan Sementara, Makanan Siap Saji Didistribusikan

oleh adminweb
31 Mei 2025
0

Makkah (Kemenag) -- Menjelang puncak haji tanggal 9 Zulhijjah 1446 H/ 5 Juni 2025, PPIH Arab Saudi mengumumkan penghentian sementara...

Selanjutnya
Ini Langkah PPIH Arab Saudi Akselerasi Distribusi Nusuk Jemaah Haji

Ini Langkah PPIH Arab Saudi Akselerasi Distribusi Nusuk Jemaah Haji

22 Mei 2025
Menjelang Puncak Haji, Jemaah Diimbau Batasi Aktivitas Fisik dan Umrah Sunah

Menjelang Puncak Haji, Jemaah Diimbau Batasi Aktivitas Fisik dan Umrah Sunah

20 Mei 2025
Kemenag Imbau Jemaah Haji Perhatikan Pola Konsumsi demi Kesehatan dan Kelancaran Ibadah

Kemenag Imbau Jemaah Haji Perhatikan Pola Konsumsi demi Kesehatan dan Kelancaran Ibadah

17 Mei 2025
Satu Data Kesehatan, Strategi Pemerintah Pantau Jemaah Secara Real-Time Selama Haji

Satu Data Kesehatan, Strategi Pemerintah Pantau Jemaah Secara Real-Time Selama Haji

14 Mei 2025
Bus Shalawat Gratis Antar Jemaah ke Masjidil Haram 24 Jam Nonstop

Bus Shalawat Gratis Antar Jemaah ke Masjidil Haram 24 Jam Nonstop

13 Mei 2025
Artikel Selanjutnya
Evaluasi dan Pendampingan ZI, Tim Itjen Kunjungi Kemenag Purworejo

Evaluasi dan Pendampingan ZI, Tim Itjen Kunjungi Kemenag Purworejo

Ini Langkah PPIH Arab Saudi Akselerasi Distribusi Nusuk Jemaah Haji

Ini Langkah PPIH Arab Saudi Akselerasi Distribusi Nusuk Jemaah Haji

Kepala Kemenag Bersamai Bupati Lepas Jemaah Haji Purworejo

Kepala Kemenag Bersamai Bupati Lepas Jemaah Haji Purworejo

Kategori

  • (Gara) Katolik
  • (Gara) Zakat & Wakaf
  • (Seksi) Bimas Islam
  • (Seksi) Pend. Agama & Keagamaan Islam
  • (Seksi) Pendidikan Madrasah
  • (Seksi) Peny. Haji & Umrah
  • Berita
  • Download
  • Informasi Penting
  • Profil Kemenag Purworejo
  • Siaran Pers

© Kemenag Purworejo

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda

© 2022 Kankemenag Kab. Purworejo

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset