I. Visi
Terlaksananya tugas pelayanan teknis dan administrasi dilingkungan Kantor Kementerian Agama, utamanya dalam bidang perencanaan, perlengkapan, ke-TU-an dan rumah tangga, keuangan dan kepegawaian.
II. Misi
1. Merencanakan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi Kakankemenag, baik keuangan, kepegawaian, perencanaan, ke-TU-an /rumah tangga, perlengkapan dan seluruh satuan kerja dilingkungan kantor Kementerian Agama;
2. Mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Kakankemenag dan perundang-undangan yang berlaku;
3 Merumuskan rencana dan program kerja Sub Bag Tata Usaha;
4 Meningkatkan wawasan dan kemampuan profesional para pejabat dilingkungan Kankemenag.
III. Tupoksi Sub Bagian Tata Usaha
1. Tugas Pokok Kepala Sub Bagian Tata Usaha
a. Memimpin pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha
b. Menetapkan sasaran kebijaksanaan setiap tahun kegiatan
c. Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan
d. Membagi tugas dan menentukan penanggungjawab Sub Bagian Tata Usaha
e. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha
f. Menyiapkan konsep rumusan kebijaksanaan pimpinan di bidang administrasi
g. Memantau pelaksanaan tugas para bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha
h. Mengadakan rapat dinas
i. Meningkatkan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait
j. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha
k. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan
l. Menyiapkan konsep rumusan dan kebijaksanaan dan program kerja kankemenag
m. Melaksanakan urusan kepegawaian, urusan umum dan urusan keuangan
n. Mengkoordinir tindak lanjut temuan hasil pengawasan/pemeriksaan di lingkungan kankemenag kabupaten.
o. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
p. Mengevaluasi prestasi kerja bawahan
q. Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kakankemenag.
2. Tugas Pokok Bagian Perencanaan
a. Bertanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan perencanaan yang dilakukan secara teratur, sistematis berdasarkn pengetahuan, metode dan teknik tertentu sehingga menghasilkan rencana kebijakan, rencana program dan rencana proyek pada unit perencanaan Kantor Kementeriana Agama Kab. Purworejo.
b. Bertanggungjawab melakukan pemantauan dan penilaian atas Perkembangan hasil pelaksanaan kegiatan program perencanaan di lingkup Kantor Kementeriana Agama Kab. Purworejo.
3. Tugas Pokok Bagian Kepegawaian
a. Merencanakan dan melaksanakan pengurusan kepegawaian dilingkungan kankemenag, serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan Kepala kankemenag dan perundang undangan yang berlaku.
b. Mengadministrasikan angka kredit dan pengembangan pegawai.
c. Mengadmininistrasikan mutasi kepagawaian
d. Mengadministrasikan file kepegawaian
e. Mengadministrasian kesejahteraan pegawai
4. Tugas Pokok Bagian Keuangan
a. Merencanakan dan melaksanakan pengurusan keuangan dilingkungan kankemenag, serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan Kepala kankemenag dan perundang undangan yang berlaku
b. Menerima, meneliti, mencatat data keuangan
c. Menyusun konsep realisasi pelaksanaan anggaran di lingkungan kankemenag
d. Menerima, mempelajari dan mengonkonsep rencana pembiayaan kegiatan, menyusun dan mengajukan SPP ke KPPN.
e. Mengambil uang ke Bank, Kantor POS dan KPPN.
f. Memelihara dan melakukan pembukuan, meneliti pengeluaran uang, membayar gaji dan dana pelaksanaan kegiatan.
g. Melakukan pungutan dan penyetoran pajak.
h. Membuat laporan pertanggungjawaban, ikhtisar keuangan dan register kas berdasarkan ketentuan
i. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kasubag TU.
5. Tugas Pokok Bagian Ke-Tata Usaha-an / Rumah Tangga
a. Menerima, menghimpun dan memilih surat, menata arsip dan kartu kendali berdasarkan klasifikasi.
b. Memelihara dan menemukan kembali, meneliti arsip aktif / inaktif.
c. Mengelompokkan antara surat penting dan surat biasa dan mengarahkan surat.
d. Menyiapkan bahan dan peralatan, menerima buku, mencatat daftar buku, menyimpan dan mengatur buku.
e. Melaksanakan tugas kehumasan dan tugas lainnya yang diberikan pimpinan dan melaporkannya kepada Kasubag TU.
f. Bertanggung jawab keamanan dan ketertiban kantor, pelaksanaan tugas pegawai.
g. Menerima, mengatur dan memberikan informasi kepada tamu yang datang ke kankemenag dan menerima dan melayani telepon.
6. Tugas Pokok Bagian Perlengkapan
a. Melakukan pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian dan memberi kode pada barang inventaris.
b. Menyiapkan, memelihara, merawat dan memperbaiki kerusakan, mengecek aliran listrik / telepon, air dan AC.
c. Mengumpulkan Laporan Tahunan (LT), Laporan Mutasi Barang dan Tembusan (LMBT) Kartu Inventaris Barang (KIB).
d. Mencatat dan menyesuaikan ke dalam buku inventaris barang.
e. Membuat Daftar Inventaris Ruangan (DIR).
f. Mencocokkan barang / kekayaan negara dengan DIR.