• Beranda
27 Desember 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. PURWOREJO
  • PROFIL
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Tagline MANTAP
    • Struktur Organisasi
    • Unit Kerja
      • PROFIL SUB BAGIAN TATA USAHA
      • PROFIL SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH
      • PROFIL SEKSI PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN ISLAM
      • PROFIL SEKSI PELAYANAN HAJI DAN UMROH
      • PROFIL SEKSI BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
      • PROFIL PENYELENGGARA ZAKAT DAN WAKAF
      • PROFIL PENYELENGGARA KATOLIK
    • Inovasi
      • Inovasi WA Si Mantap
      • Inovasi Shobarummat
      • Inovasi SATE
    • Kontak Kami
  • LAYANAN
    • LAYANAN ONLINE (SiMantap)
    • LAYANAN PUBLIK
    • Maklumat dan Standar Layanan
    • Fasilitas Umum
  • INFORMASI
    • Informasi Penting
    • Berita
  • AKUNTABILITAS
    • Perjanjian Kinerja
      • Perkin 2021
      • Perkin 2022
      • Perkin 2023
      • Perkin 2024
      • Perkin 2025
    • Laporan LKJ
      • LKJ 2020
      • LKJ 2021
      • LKJ 2022
      • LKJ 2023
      • LKJ 2024
    • Rencana Strategis
      • RENSTRA 2020-2024
  • SURVEI LAYANAN
    • Form Survei
    • Hasil Survei
      • SPAK
        • SPAK 2025 Triwulan I
        • SPAK 2025 Bulan April
        • SPAK 2025 Triwulan II
        • SPAK 2025 Triwulan III
      • SPKP
        • SPKP 2025 Triwulan I
        • SPKP 2025 Bulan April
        • SPKP 2025 Triwulan II
        • SPKP 2025 Triwulan III
  • PENGADUAN
    • Form Pengaduan Masyarakat
    • Form Pengaduan Masyarakat
      Khusus Kelompok Rentan
    • Whatsapp Aduan Masyarakat
    • SP4N Lapor
    • Statistik Progres Aduan Masyarakat
  • REGULASI
  • PROFIL
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Tagline MANTAP
    • Struktur Organisasi
    • Unit Kerja
      • PROFIL SUB BAGIAN TATA USAHA
      • PROFIL SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH
      • PROFIL SEKSI PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN ISLAM
      • PROFIL SEKSI PELAYANAN HAJI DAN UMROH
      • PROFIL SEKSI BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
      • PROFIL PENYELENGGARA ZAKAT DAN WAKAF
      • PROFIL PENYELENGGARA KATOLIK
    • Inovasi
      • Inovasi WA Si Mantap
      • Inovasi Shobarummat
      • Inovasi SATE
    • Kontak Kami
  • LAYANAN
    • LAYANAN ONLINE (SiMantap)
    • LAYANAN PUBLIK
    • Maklumat dan Standar Layanan
    • Fasilitas Umum
  • INFORMASI
    • Informasi Penting
    • Berita
  • AKUNTABILITAS
    • Perjanjian Kinerja
      • Perkin 2021
      • Perkin 2022
      • Perkin 2023
      • Perkin 2024
      • Perkin 2025
    • Laporan LKJ
      • LKJ 2020
      • LKJ 2021
      • LKJ 2022
      • LKJ 2023
      • LKJ 2024
    • Rencana Strategis
      • RENSTRA 2020-2024
  • SURVEI LAYANAN
    • Form Survei
    • Hasil Survei
      • SPAK
        • SPAK 2025 Triwulan I
        • SPAK 2025 Bulan April
        • SPAK 2025 Triwulan II
        • SPAK 2025 Triwulan III
      • SPKP
        • SPKP 2025 Triwulan I
        • SPKP 2025 Bulan April
        • SPKP 2025 Triwulan II
        • SPKP 2025 Triwulan III
  • PENGADUAN
    • Form Pengaduan Masyarakat
    • Form Pengaduan Masyarakat
      Khusus Kelompok Rentan
    • Whatsapp Aduan Masyarakat
    • SP4N Lapor
    • Statistik Progres Aduan Masyarakat
  • REGULASI
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
KEMENAG PURWOREJO
Beranda Siaran Pers

Kemenag Umumkan Calon PPPK Paruh Waktu 2024, Ini Daftarnya

oleh adminweb
September 18, 2025
Dalam Kategori Siaran Pers
Durasi Membaca: 3 Menit
A A
0
Kemenag Umumkan Calon PPPK Paruh Waktu 2024, Ini Daftarnya
60
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kementerian Agama mengumumkan daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Total ada 4.155 calon PPPK Paruh Waktu yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

“Peserta yang tercantum pada pengumuman agar menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 17 s.d. 22 September 2025,” terang Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Menurut Kamaruddin Amin, peserta PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan dalam pengumuman, harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundangundangan yang berlaku. Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.

“Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya, Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegas Sekjen Kemenag.

Berikut kelengkapan dokumen yang diunggah peserta:

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;

c. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;

e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH; dan

g. Surat Keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2025;

“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 2, peserta PPPK Paruh Waktu tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 3, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai Calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama,” tegas Kepala Biro SDM Wawan Djunaedi.

Menurut Wawan, apabila terdapat peserta memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini. Tujuannya, agar kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” jelas Wawan.

Ditegaskan Wawan, jika ada peserta PPPK Paruh Waktu yang sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka dia akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Humas dan Komunikasi Publik

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Kemenag Terjunkan Tim, Monev Pembangunan Zona Integritas di KUA dan MIN

Artikel Selanjutnya

Gelar Rakor, Kemenag Berdayakan Mustahik Kampung Zakat Sidomulyo

Artikel Terkait

Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik
Siaran Pers

Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik

oleh adminweb
24 Des 2025
0

Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani masyarakat pada momentum libur Natal 2025 dan Tahun...

Selanjutnya
Refleksi Kinerja 2025, Menag: Agama Bangkitkan Semangat Bangun Bangsa

Refleksi Kinerja 2025, Menag: Agama Bangkitkan Semangat Bangun Bangsa

24 Des 2025
Policy Brief Diplomasi Perdamaian Prabowo Dirumuskan di Kampus, Empat UIN Ambil Peran Kunci

Policy Brief Diplomasi Perdamaian Prabowo Dirumuskan di Kampus, Empat UIN Ambil Peran Kunci

24 Nov 2025
Menag Dapat Anugerah Penggerak Nusantara 2025 Bidang Harmoni dan Ekoteologi

Menag Dapat Anugerah Penggerak Nusantara 2025 Bidang Harmoni dan Ekoteologi

20 Nov 2025
Menag Resmikan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Negeri Pertama di Indonesia

Menag Resmikan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Negeri Pertama di Indonesia

19 Nov 2025
Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Bahas Gaza dan Perdamaian Dunia

Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Bahas Gaza dan Perdamaian Dunia

17 Nov 2025
Artikel Selanjutnya
Kemenag Berdayakan Mustahik Kampung Zakat Sidomulyo

Gelar Rakor, Kemenag Berdayakan Mustahik Kampung Zakat Sidomulyo

haornas guru MI jalan sehat ke curug gunung putri

Meriahkan Haornas, Guru MI Jalan Sehat ke Curug Gunung Putri

Bangun Karakter Pelajar Lewat Pendidikan Moderasi dan Etika Bermedsos

Bangun Karakter Pelajar Lewat Pendidikan Moderasi dan Etika Bermedsos

Kategori

  • (Gara) Katolik
  • (Gara) Zakat & Wakaf
  • (Seksi) Bimas Islam
  • (Seksi) Pend. Agama & Keagamaan Islam
  • (Seksi) Pendidikan Madrasah
  • (Seksi) Peny. Haji & Umrah
  • Agenda
  • Berita
  • Download
  • Informasi Penting
  • Profil Kemenag Purworejo
  • Siaran Pers

© Kemenag Purworejo

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • PROFIL
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Tagline MANTAP
    • Struktur Organisasi
    • Unit Kerja
      • PROFIL SUB BAGIAN TATA USAHA
      • PROFIL SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH
      • PROFIL SEKSI PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN ISLAM
      • PROFIL SEKSI PELAYANAN HAJI DAN UMROH
      • PROFIL SEKSI BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
      • PROFIL PENYELENGGARA ZAKAT DAN WAKAF
      • PROFIL PENYELENGGARA KATOLIK
    • Inovasi
      • Inovasi WA Si Mantap
      • Inovasi Shobarummat
      • Inovasi SATE
    • Kontak Kami
  • LAYANAN
    • LAYANAN ONLINE (SiMantap)
    • LAYANAN PUBLIK
    • Maklumat dan Standar Layanan
    • Fasilitas Umum
  • INFORMASI
    • Informasi Penting
    • Berita
  • AKUNTABILITAS
    • Perjanjian Kinerja
      • Perkin 2021
      • Perkin 2022
      • Perkin 2023
      • Perkin 2024
      • Perkin 2025
    • Laporan LKJ
      • LKJ 2020
      • LKJ 2021
      • LKJ 2022
      • LKJ 2023
      • LKJ 2024
    • Rencana Strategis
      • RENSTRA 2020-2024
  • SURVEI LAYANAN
    • Form Survei
    • Hasil Survei
      • SPAK
      • SPKP
  • PENGADUAN
    • Form Pengaduan Masyarakat
    • Form Pengaduan Masyarakat
      Khusus Kelompok Rentan
    • Whatsapp Aduan Masyarakat
    • SP4N Lapor
    • Statistik Progres Aduan Masyarakat
  • REGULASI

© 2025 Kankemenag Kab. Purworejo

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset