Video Profil Seksi PHU
I. Sejarah
Berdasar Keputusan Presiden No. 53 tahun 1981 sebagai Pengganti Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1969, maka Instruksi Presiden No. 6 : “bahwa Penyelenggaraan Urusan Haji adalah tugas Nasional dan hanya dilaksanakan oleh Pemerintah, dibawah koordinasi dan tanggungjawab Menteri Agama.”
Adapun Petugas Penyelenggaraan Urusan Haji di tingkat Kabupaten adalah :
a. Koordinator Urusan Haji / Penanggungjawab Pelaksananya adalah Bupati Kepala Daerah Tingkat II.
b. Kepala Staf Koordinator Urusan Haji ( Kastaf Koruhaj ) dijabat oleh Kepala Bagian Kesra pada Setwilda Tingkat II.
c. Adapun Pelaksana Pembinaan Urusan Haji di Tingkat Kabupaten adalah Penyelenggara Bimbingan Urusan Haji ( Garabinur Haji ) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
d. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Purworejo tanggal 14 Januari 1984 Nomor : 456 / 324 Tentang : Penyelenggaraan Urusan Haji Kabupaten Dati II Purworejo, Susunan Keanggotaan Organisasi Penyelenggaraan Urusan Haji Kabupaten Dati II Purworejo adalah :
1. Bupati Kepala Daerah Tk. II Purworejo : Selaku Koordinator Penyelenggara/Penanggungjawab Pelaksanaan Penyelenggaraan Urusan Haji Kabupaten Purworejo.
2. Ka. Bag. Kesra Setwilda Tk. II Purworejo : Selaku Kepala Staf Urusan Haji
3. Kasi Urusan Haji pada Kankemenag Kab. Purworejo : Selaku Sekretaris
4. Kasubag. Agama Pendidikan Dan Kebudayaan : Selaku Seksi Penyuluhan Urusan Haji
5. Kasi Penyuluhan Urusan Haji pada Kankemenag Kab. Purworejo : Selaku Seksi Bimbingan Ibadah Haji
6. Kepala DKK Dati II Purworejo : Selaku Seksi Bimbingan Kesehatan Calon Haji
7. Kepala DLLAJR Purworejo : Selaku Seksi Angkutan Calon Haji
II. Tugas Pokok dan Fungsi :
a. Melayani pendaftaran bagi umat Islam yang akan melaksanakan ibadah haji
b. Melaksanakan bimbingan /manasik haji calon jama’ah haji
c. Melayani calon jama’ah haji dalam penyelesaian dokumen perjalanan ibadah haji
d. Melaksanakan bimbingan tentang perbekalan dan akomodasi bagi calon jama’ah haji
e. Melaksanakan koordinasi,bimbingan dan pembinaan terhadap KBIH
III. Tujuan Penyelenggaraan Ibadaha Haji
Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, tujuannya adalah : untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang sebaik-baiknya melalui sistem dan manajemen yang baik agar pelaksanaanibadah haji dapat berjalan dengan aman, tertib,lancer dan nyaman sesuai dengan tuntunan agama serta jama’ah haji dapat melaksanakan ibadah haji secara mandiri sehingga dapat diperoleh haji yang mabrur.