• Beranda
6 Juni 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. PURWOREJO
  • PROFIL
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kontak Kami
  • LAYANAN ONLINE (SiMantap)
  • AKUNTABILITAS
    • Perjanjian Kinerja 2024
    • Laporan LKJ 2024
    • Laporan Triwulanan
      • Triwulan I
      • Triwulan II
      • Triwulan III
      • Triwulan IV
  • HASIL SURVEI
    • Survei Pelayanan Publik
      • Triwulan I 2024
      • Triwulan II 2024
      • Triwulan III 2024
      • Triwulan IV 2024
  • PENGADUAN
    • SP4N Lapor
  • PROFIL
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kontak Kami
  • LAYANAN ONLINE (SiMantap)
  • AKUNTABILITAS
    • Perjanjian Kinerja 2024
    • Laporan LKJ 2024
    • Laporan Triwulanan
      • Triwulan I
      • Triwulan II
      • Triwulan III
      • Triwulan IV
  • HASIL SURVEI
    • Survei Pelayanan Publik
      • Triwulan I 2024
      • Triwulan II 2024
      • Triwulan III 2024
      • Triwulan IV 2024
  • PENGADUAN
    • SP4N Lapor
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag
Beranda Profil Kemenag Purworejo

oleh admin
Januari 2, 2020
Dalam Kategori Profil Kemenag Purworejo
Durasi Membaca: 3 Menit
A A
0
28
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

I. Visi
Terlaksananya tugas pelayanan teknis dan administrasi dilingkungan Kantor Kementerian Agama, utamanya dalam bidang perencanaan, perlengkapan, ke-TU-an dan rumah tangga, keuangan dan kepegawaian.

II. Misi
1. Merencanakan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi Kakankemenag, baik keuangan, kepegawaian, perencanaan, ke-TU-an /rumah tangga, perlengkapan dan seluruh satuan kerja dilingkungan kantor Kementerian Agama;
2. Mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Kakankemenag dan perundang-undangan yang berlaku;
3 Merumuskan rencana dan program kerja Sub Bag Tata Usaha;
4 Meningkatkan wawasan dan kemampuan profesional para pejabat dilingkungan Kankemenag.

III. Tupoksi Sub Bagian Tata Usaha

1. Tugas Pokok Kepala Sub Bagian Tata Usaha
a. Memimpin pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha
b. Menetapkan sasaran kebijaksanaan setiap tahun kegiatan
c. Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan
d. Membagi tugas dan menentukan penanggungjawab Sub Bagian Tata Usaha
e. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha
f. Menyiapkan konsep rumusan kebijaksanaan pimpinan di bidang administrasi
g. Memantau pelaksanaan tugas para bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha
h. Mengadakan rapat dinas
i. Meningkatkan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait
j. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha
k. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan
l. Menyiapkan konsep rumusan dan kebijaksanaan dan program kerja kankemenag
m. Melaksanakan urusan kepegawaian, urusan umum dan urusan keuangan
n. Mengkoordinir tindak lanjut temuan hasil pengawasan/pemeriksaan di lingkungan kankemenag kabupaten.
o. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
p. Mengevaluasi prestasi kerja bawahan
q. Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kakankemenag.

2. Tugas Pokok Bagian Perencanaan
a. Bertanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan perencanaan yang dilakukan secara teratur, sistematis berdasarkn pengetahuan, metode dan teknik tertentu sehingga menghasilkan rencana kebijakan, rencana program dan rencana proyek pada unit perencanaan Kantor Kementeriana Agama Kab. Purworejo.
b. Bertanggungjawab melakukan pemantauan dan penilaian atas Perkembangan hasil pelaksanaan kegiatan program perencanaan di lingkup Kantor Kementeriana Agama Kab. Purworejo.

3. Tugas Pokok Bagian Kepegawaian
a. Merencanakan dan melaksanakan pengurusan kepegawaian dilingkungan kankemenag, serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan Kepala kankemenag dan perundang undangan yang berlaku.
b. Mengadministrasikan angka kredit dan pengembangan pegawai.
c. Mengadmininistrasikan mutasi kepagawaian
d. Mengadministrasikan file kepegawaian
e. Mengadministrasian kesejahteraan pegawai

4. Tugas Pokok Bagian Keuangan
a. Merencanakan dan melaksanakan pengurusan keuangan dilingkungan kankemenag, serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan Kepala kankemenag dan perundang undangan yang berlaku
b. Menerima, meneliti, mencatat data keuangan
c. Menyusun konsep realisasi pelaksanaan anggaran di lingkungan kankemenag
d. Menerima, mempelajari dan mengonkonsep rencana pembiayaan kegiatan, menyusun dan mengajukan SPP ke KPPN.
e. Mengambil uang ke Bank, Kantor POS dan KPPN.
f. Memelihara dan melakukan pembukuan, meneliti pengeluaran uang, membayar gaji dan dana pelaksanaan kegiatan.
g. Melakukan pungutan dan penyetoran pajak.
h. Membuat laporan pertanggungjawaban, ikhtisar keuangan dan register kas berdasarkan ketentuan
i. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kasubag TU.

5. Tugas Pokok Bagian Ke-Tata Usaha-an / Rumah Tangga
a. Menerima, menghimpun dan memilih surat, menata arsip dan kartu kendali berdasarkan klasifikasi.
b. Memelihara dan menemukan kembali, meneliti arsip aktif / inaktif.
c. Mengelompokkan antara surat penting dan surat biasa dan mengarahkan surat.
d. Menyiapkan bahan dan peralatan, menerima buku, mencatat daftar buku, menyimpan dan mengatur buku.
e. Melaksanakan tugas kehumasan dan tugas lainnya yang diberikan pimpinan dan melaporkannya kepada Kasubag TU.
f. Bertanggung jawab keamanan dan ketertiban kantor, pelaksanaan tugas pegawai.
g. Menerima, mengatur dan memberikan informasi kepada tamu yang datang ke kankemenag dan menerima dan melayani telepon.

6. Tugas Pokok Bagian Perlengkapan
a. Melakukan pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian dan memberi kode pada barang inventaris.
b. Menyiapkan, memelihara, merawat dan memperbaiki kerusakan, mengecek aliran listrik / telepon, air dan AC.
c. Mengumpulkan Laporan Tahunan (LT), Laporan Mutasi Barang dan Tembusan (LMBT) Kartu Inventaris Barang (KIB).
d. Mencatat dan menyesuaikan ke dalam buku inventaris barang.
e. Membuat Daftar Inventaris Ruangan (DIR).
f. Mencocokkan barang / kekayaan negara dengan DIR.

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Penyelenggara Katolik

Artikel Selanjutnya

Artikel Terkait

Profil Kemenag Purworejo

KONTAK KAMI

oleh adminweb
17 Feb 2025
0

ALAMAT KANTORKantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo Jalan H. Agus Salim 10 Purworejo Telpon (0275) 321082 Email kabpurworejo@kemenag.go.id Website https://purworejo.kemenag.go.id

Selanjutnya

VISI DAN MISI KEMENTERIAN AGAMA

13 Feb 2025

Standar Pelayanan

05 Jun 2022

Buku Panduan SIMANTAP (WA)

16 Mar 2022

Maklumat Pelayanan

20 Feb 2024

Hasil Survey Indeks Kepuasan Masyarakat

27 Jan 2022
Artikel Selanjutnya

MTsN

MAN Purworejo

Kategori

  • (Gara) Katolik
  • (Gara) Zakat & Wakaf
  • (Seksi) Bimas Islam
  • (Seksi) Pend. Agama & Keagamaan Islam
  • (Seksi) Pendidikan Madrasah
  • (Seksi) Peny. Haji & Umrah
  • Berita
  • Download
  • Informasi Penting
  • Profil Kemenag Purworejo
  • Siaran Pers

© Kemenag Purworejo

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda

© 2022 Kankemenag Kab. Purworejo

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset