PROFIL SUB BAGIAN TATA USAHA

Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Tata Usaha

PMA 19 Tahun 2019 Pasal 658 (1)

melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi.

Sub Bagian Tata Usaha pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kemenag. Sesuai dengan ketentuan PMA Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 658 ayat (1), Sub Bagian ini bertanggung jawab menyiapkan bahan koordinasi untuk penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan.

Selain itu, Sub Bagian Tata Usaha melaksanakan berbagai pelayanan administratif yang meliputi urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan, dan pengelolaan barang milik negara. Fungsi keorganisasian dan ketatalaksanaan juga menjadi bagian utama dalam mendukung struktur dan tata kerja kantor agar berjalan efektif dan efisien.

Dalam rangka pengambilan keputusan yang tepat, Sub Bagian Tata Usaha turut terlibat dalam penyusunan keputusan yang diperlukan. Pelaksanaan kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta kegiatan publikasi menjadi bagian dari tugas rutin untuk menjaga kelancaran operasional dan transparansi informasi pemerintah kepada masyarakat.

Secara khusus, Sub Bagian ini juga mengelola data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan dan program Kemenag Kabupaten Purworejo, sehingga mendukung pengambilan kebijakan berbasis data yang akurat dan terpercaya. Melalui berbagai fungsi tersebut, Sub Bagian Tata Usaha berkontribusi signifikan dalam menunjang kinerja Kementerian Agama Kabupaten Purworejo serta mewujudkan pelayanan publik yang prima.

Translate »
Skip to content