Tugas dan Fungsi Seksi Pendidikan Madrasah
PMA 19 Tahun 2019 Pasal 658 (2)
melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah
Seksi Pendidikan Madrasah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo memiliki tugas utama dalam memberikan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pendidikan madrasah. Sesuai dengan ketentuan PMA Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 658 ayat (2), seksi ini mengelola dan mengawasi pelaksanaan pendidikan pada jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan berbagai madrasah lainnya.
Seksi Pendidikan Madrasah secara aktif melakukan pengelolaan data dan informasi yang berkaitan dengan perkembangan dan kebutuhan pendidikan madrasah, guna mendukung kualitas dan pemerataan akses pendidikan keagamaan di wilayah Kabupaten Purworejo. Selain itu, seksi ini juga bertanggung jawab menyusun rencana strategis serta laporan berkala yang berfungsi sebagai evaluasi dan bahan pengambilan keputusan di bidang pendidikan madrasah.
Melalui pelayanan dan bimbingan teknis yang diberikan, Seksi Pendidikan Madrasah berperan penting dalam meningkatkan mutu pendidikan, membina guru dan tenaga kependidikan, serta memastikan standar pendidikan yang sesuai dengan kebijakan Kementerian Agama. Dengan demikian, Seksi ini mendukung terwujudnya pendidikan madrasah yang berkualitas dan berdaya saing.


