Tugas dan Fungsi Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
PMA 19 Tahun 2019 Pasal 658 (3)
melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren.
Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan dan bimbingan teknis pada bidang pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, serta pondok pesantren. Sesuai dengan PMA Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 658 ayat (3), seksi ini bertugas mengelola data dan informasi yang berkaitan dengan pendidikan keagamaan untuk mendukung perencanaan dan pelaporan yang akurat dan tepat waktu.
Melalui bimbingan teknis yang dilaksanakan, Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam berkomitmen meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan sehingga sesuai dengan standar dan kebijakan Kementerian Agama. Penyusunan rencana strategis serta laporan pelaksanaan menjadi bagian penting dalam mendukung evaluasi dan pengembangan program pendidikan keagamaan di Kabupaten Purworejo.
Dengan berbagai fungsi tersebut, seksi ini berkontribusi dalam memajukan pendidikan agama Islam dan pendidikan keagamaan, memastikan tersedianya layanan yang optimal bagi masyarakat serta mendukung penguatan nilai-nilai keagamaan di wilayah Kabupaten Purworejo.


