PROFIL SEKSI PELAYANAN HAJI DAN UMROH

Tugas dan Fungsi Seksi Pelayanan Haji dan Umroh

PMA 19 Tahun 2019 Pasal 658 (4)

Melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji

Seksi Pelayanan Haji dan Umroh di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo memiliki tanggung jawab utama dalam memberikan pelayanan dan bimbingan teknis terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umroh. Berdasarkan PMA Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 658 ayat (4), seksi ini melaksanakan pengelolaan data dan informasi yang berkaitan dengan pendaftaran serta pembatalan haji, bimbingan manasik, pembinaan haji reguler, serta koordinasi dengan penyelenggara haji khusus dan umroh.

Seksi ini juga mengatur aspek transportasi dan dokumen untuk jamaah haji reguler, serta mengelola administrasi keuangan haji dengan akuntabilitas dan ketepatan. Penyusunan rencana kerja dan laporan pelaksanaan menjadi bagian integral demi mendukung kelancaran serta peningkatan kualitas layanan haji dan umroh di Kabupaten Purworejo.

Melalui fungsi-fungsi tersebut, Seksi Pelayanan Haji dan Umroh berperan strategis dalam memastikan setiap jamaah mendapat pelayanan yang optimal mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan ibadah, serta mewujudkan kepuasan dan keberhasilan penyelenggaraan haji dan umroh di daerah.

Translate »
Skip to content