PROFIL SEKSI BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM

Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

PMA 19 Tahun 2019 Pasal 658 (5)

pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam.

Seksi Bimbingan Masyarakat Islam di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo bertugas memberikan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah. Sesuai dengan PMA Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 658 ayat (5), seksi ini mengelola data dan informasi yang berkaitan dengan pembinaan kantor urusan agama, keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam kepada masyarakat.

Selain itu, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam juga bertanggung jawab menyusun rencana kerja dan laporan pelaksanaan guna mendukung peningkatan kualitas pembinaan masyarakat dalam aspek keagamaan. Melalui berbagai fungsi tersebut, seksi ini berperan aktif dalam memperkuat pemahaman dan pelaksanaan nilai-nilai Islam, mendorong kehidupan berkeluarga yang harmonis, serta meningkatkan kesadaran keagamaan di wilayah Kabupaten Purworejo.

Dengan komitmen tersebut, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam senantiasa berupaya mewujudkan masyarakat yang religius, berakhlak mulia, dan berdaya saing sesuai dengan visi dan misi Kementerian Agama.

Translate »
Skip to content