PROFIL PENYELENGGARA ZAKAT DAN WAKAF

Tugas dan Fungsi Penyelenggara Zakat dan Wakaf

PMA 19 Tahun 2019 Pasal 659 (1)

melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo memiliki peran strategis dalam meningkatkan pemberdayaan zakat dan wakaf terhadap masyarakat. Berdasarkan PMA Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 659 ayat (1), mereka bertugas memberikan pelayanan yang optimal kepada muzakki dan nazhir, serta melakukan bimbingan teknis guna meningkatkan pengelolaan zakat dan wakaf yang efektif dan efisien.

Selain itu, mereka bertanggung jawab mengelola data dan informasi terkait zakat dan wakaf agar terintegrasi dan akurat, serta menyusun rencana kerja dan laporan pelaksanaan yang mendukung pengembangan program-program pemberdayaan zakat dan wakaf berbasis data yang transparan dan akuntabel. Kinerja ini diharapkan mampu memperluas manfaat zakat dan wakaf bagi masyarakat dan mendukung pembangunan ekonomi sosial yang berkelanjutan.

Translate »
Skip to content