• Beranda
12 Juli 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. PURWOREJO
  • PROFIL
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kontak Kami
  • LAYANAN ONLINE (SiMantap)
  • AKUNTABILITAS
    • Perjanjian Kinerja
      • Perkin 2024
      • Perkin 2025
    • Laporan LKJ
      • LKJ 2024
        • Triwulan I
        • Triwulan II
        • Triwulan III
        • Triwulan IV
      • LKJ 2025
        • Triwulan I
  • HASIL SURVEI
    • Survei Pelayanan Publik
      • SPP 2024
        • Triwulan I
        • Triwulan II
        • Triwulan III
        • Triwulan IV
      • SPP 2025
        • Triwulan I
    • Survei Persepsi Kualitas Pelayanan
      • SPKP 2024
        • Triwulan I
        • Triwulan II
        • Triwulan III
        • Triwulan IV
      • SKPK 2025
        • Triwulan I
    • Survei Persepsi Anti Korupsi
      • SPAK 2024
        • Triwulan I
        • Triwulan II
        • Triwulan III
        • Triwulan IV
      • SPAK 2025
        • Triwulan I
  • PENGADUAN
    • SP4N Lapor
  • PROFIL
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kontak Kami
  • LAYANAN ONLINE (SiMantap)
  • AKUNTABILITAS
    • Perjanjian Kinerja
      • Perkin 2024
      • Perkin 2025
    • Laporan LKJ
      • LKJ 2024
        • Triwulan I
        • Triwulan II
        • Triwulan III
        • Triwulan IV
      • LKJ 2025
        • Triwulan I
  • HASIL SURVEI
    • Survei Pelayanan Publik
      • SPP 2024
        • Triwulan I
        • Triwulan II
        • Triwulan III
        • Triwulan IV
      • SPP 2025
        • Triwulan I
    • Survei Persepsi Kualitas Pelayanan
      • SPKP 2024
        • Triwulan I
        • Triwulan II
        • Triwulan III
        • Triwulan IV
      • SKPK 2025
        • Triwulan I
    • Survei Persepsi Anti Korupsi
      • SPAK 2024
        • Triwulan I
        • Triwulan II
        • Triwulan III
        • Triwulan IV
      • SPAK 2025
        • Triwulan I
  • PENGADUAN
    • SP4N Lapor
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag
Beranda Siaran Pers

Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Rp 500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025

oleh adminweb
Juli 12, 2025
Dalam Kategori Siaran Pers
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Tunjangan Guru PAI NonASN Naik
0
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum inpassing.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp1.500.000. Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, terbitnya aturan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subiyanto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” lanjutnya.

Percepat Pencairan

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera menyosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI. Tujuannya agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, bisa segera dilakukan, sekaligus diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.

Guru Proaktif

Direktur PAI, M. Munir, menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Guru-guru PAI non ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda harus pro aktif juga untuk mengakses kebijakan ini.

Guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca al-Qur’an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM. “Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar M. Munir.

“Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat,” tandasnya.

Humas

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Jemaah Haji Purworejo Tiba di Donohudan, Satu Jamaah Langsung Dievakuasi ke Puskesmas Sruwohrejo

Artikel Selanjutnya

Kloter Terakhir Terbang dari Madinah, Ketua PPIH: Alhamdulillah Fase Pemulangan Lancar

Artikel Terkait

Kloter Terakhir Terbang dari Madinah, Ketua PPIH: Alhamdulillah Fase Pemulangan Lancar
Siaran Pers

Kloter Terakhir Terbang dari Madinah, Ketua PPIH: Alhamdulillah Fase Pemulangan Lancar

oleh adminweb
12 Jul 2025
0

Madinah - Fase pemulangan jemaah haji Indonesia yang berangkat pada gelombang II dari Daerah Kerja (Daker) Madinah berakhir dengan keberangkatan...

Selanjutnya
Sebanyak 17.154 Lulus Seleksi PPPK Kemenag Tahap II

Sebanyak 17.154 Lulus Seleksi PPPK Kemenag Tahap II

01 Jul 2025
Menag: Hijrah Tak Sekedar Pindah Tempat, Tapi dari Gelap ke Terang

Menag: Hijrah Tak Sekedar Pindah Tempat, Tapi dari Gelap ke Terang

27 Jun 2025
Jemaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi

Jemaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi, Cek di sini Ketentuannya!

22 Jun 2025
PPIH Arab Saudi Aktifkan Pos Sektor Masjid Nabawi di Lima Titik Strategis

PPIH Arab Saudi Aktifkan Pos Sektor Masjid Nabawi di Lima Titik Strategis

21 Jun 2025
Alami Gejala Sakit, Jemaah Haji yang Sudah Tiba di Tanah Air Agar Segera Periksa

Alami Gejala Sakit, Jemaah Haji yang Sudah Tiba di Tanah Air Agar Segera Periksa

15 Jun 2025
Artikel Selanjutnya
Kloter Terakhir Terbang dari Madinah, Ketua PPIH: Alhamdulillah Fase Pemulangan Lancar

Kloter Terakhir Terbang dari Madinah, Ketua PPIH: Alhamdulillah Fase Pemulangan Lancar

Kategori

  • (Gara) Katolik
  • (Gara) Zakat & Wakaf
  • (Seksi) Bimas Islam
  • (Seksi) Pend. Agama & Keagamaan Islam
  • (Seksi) Pendidikan Madrasah
  • (Seksi) Peny. Haji & Umrah
  • Berita
  • Download
  • Informasi Penting
  • Profil Kemenag Purworejo
  • Siaran Pers

© Kemenag Purworejo

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda

© 2022 Kankemenag Kab. Purworejo

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset