Tugas Pokok dan Fungsi
Sesuai PMA Nomor 13 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kab. Purworejo mempunyai tupoksi yakni “Melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah.”