Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menggelar Rapat Koordinasi Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah se-Eks Karesidenan Kedu, bertempat di Aula PLHUT Kemenag Purworejo. Kegiatan ini menjadi ajang strategis untuk memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, serta meningkatkan kualitas pelayanan haji dan umrah bagi masyarakat. Selasa, (04/11/2025).
Kegiatan ini didahului dengan laporan penyelenggara oleh Kasi PHU Kemenag Purworejo, Herman Susilo, yang salah satunya menyampaikan perihal tujuan pelaksanaan rakor yakni menyamakan persepsi pemangku kepentingan terhadap Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo, Mukhlis Abdillah, meresmikan pembukaan rapat dan menjelaskan bahwa penyelenggaraan haji dan umrah bukan hanya soal teknis keberangkatan, tetapi juga bentuk nyata pelayanan dan pengabdian kepada umat. “Pelayanan haji dan umrah bukan sekadar urusan teknis. Di lapangan, kita dihadapkan pada beragam dinamika umat, yang menuntut pemahaman mendalam terhadap regulasi dan kesiapan untuk belajar terus-menerus demi memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.
Ketua Tim Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji Kemenag Kanwil Provinsi Jawa Tengah, Abdul Jalil, berlaku sebagai narasumber dalam kegiatan ini membahas mengenai materi telaah Undang-Undang No. 14 Tahun 2025 dan Perpres No. 92 Tahun 2025. Sesi ini menjadi kesempatan penting bagi peserta untuk memahami kebijakan terbaru dan menyesuaikan implementasi di lapangan.
Selain pembahasan regulasi, forum juga dimanfaatkan untuk diskusi isu-isu terkini dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Para peserta yang terdiri dari pejabat seksi PHU se-Karesidenan Kedu berbagi pengalaman dan solusi untuk meningkatkan pelayanan publik, terutama dalam hal transparansi, digitalisasi data jamaah, serta sinergi lintas lembaga.
Humas







