(Purworejo)-Kementerian Agama terus berupaya memberikan kemudahan kepada jemaah haji. Pendaftaran yang sebelumnya hanya melalui Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) setempat, kini juga bisa melalui layanan elektronik/online via Smartphone (Aplikasi Haji Pintar),
Hal ini dikemukakan oleh Kepala Kankemenag Kab. H. Fatchur Rochman, M.Pd.I pada Sosialisasi KMA No. 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M dan PMA No. 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Haji Reguler, Rabu (27/10) di Gedung Graha Siola Pangen.
Menurut Fatchur Rochman, layanan online yang rencananya akan dimulai 1 Nov 2021, merupakan terobosan dalam meningkatkan pelayananan haji di dalam negeri, sebagaimana diamanatkan PMA No. 13 Tahun 2021.
Sebelumnya, Fatchur Rochman mengemukakan bahwa pembatalan keberangkatan Jemaah haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2021, didasarkan pada beberapa pertmbangan. Di antaranya, sebagaimana tersebut dalam KMA No. 660 Tahun 2021, Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi WNI baik di dalam maupun luar negeri, melalui upaya penanggulangan Pandemi.
Selain itu, lanjut Fatchur Rochman, Dalam ajaran Islam, menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syari’ah selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta, yang harus dijadikan pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh pemerintah demi terwujudnya kemaslahatan bagi masyarakat.
Selain Sosialisasi dua regulasi Kementerian Agama, kegiatan ini juga menghadirkan Asisten III Sekda Bidang Administrasi & Kesra Drs. H. Pram Prasetya Achmad MM yang memberikan beragam motivasi untuk peserta. Juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo dr, Sudarmi, MM yang memaparkan kebijakan pemerintah terkait pandemi selama ini.
Acara ini sendiri dihadiri oleh jemaah haji tertunda, Kelompok Bimbingan Ibadah Haii dan Umrah (KBIHU), Calon Petugas Haji, dan Kepala KUA se-Kabupaten Purworejo.(Anang/nuqson)