Purworejo – Kemenag Purworejo melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penentuan Standar Zakat Fitrah 1446 H yang dilaksanakan di ruang rapat kemenag setempat pada Selasa (11/3/2025). Kepala Kemenag, Mukhlis Abdillah, membuka dan memimpin langsung jalannya rakor yang dihadiri oleh Bagian Kesra Setda Purworejo, Dinas KUKMP, MUI, BAZNAS, PC NU, PD Muhammadiyah, serta KUA.
Dalam sambutannya, Kepala Kemenag menyampaikan agenda utama rakok yaitu menentukan standar zakat fitrah 1446 H untuk wilayah Kabupaten Purworejo. “Untuk ke depan, kami rasa dalam rakor perlu juga dirumuskan tidak hanya mengenai standar zakat namun juga terkait pengelolaan zakat agar dapat menjadi acuan UPZ dalam menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik asnaf,” tuturnya.
Sementara Dinas KUKMP yang diwakili oleh Rini Saptari memberi paparan terkait harga beras di pasaran. Data per Maret 2025, disebutkan beras premium seharga 14.700 rupiah, sedangkan beras medium 13.000 rupiah per kilogramnya.
Hasil dari rakor disepakati penyusunan surat edaran standar pengelolaan zakat fitrah, menetapkan besaran zakat fitrah 2,7 kg beras atau setara dengan Rp 40.000,- (beras premium) dan Rp 35.000,- (beras medium), UPZ diwajibkan memiliki SK dari BAZNAS serta melaporkan hasil pengelolaan zakat fitrah ke BAZNAS. (sgy)