Purworejo – “Sebagai Aparatur Sipil Negara, kita berkewajiban untuk melakukan internalisasi integritas. Bagaimana kita sebagai ASN dapat memberikan pelayanan yang memuaskan sekaligus membuat bahagia masyarakat.” Demikian penggalan kata sambutan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo, Aziz Muslim, M.Pd.I. di hadapan peserta Rakor Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo Tahun 2023 yang berlangsung di Aula MAN Purworejo pada Selasa, 13 Juni 2023.
Melanjutkan sambutannya, Aziz Muslim mengingatkan tentang prinsip-prinsip layanan yang harus dimiliki ASN. “Sebagai pelayan masyarakat, kita harus dapat memenuhi tujuh ciri public life principles yaitu tidak berpikir untuk diri sendiri, integritas, obyektif, akuntabel, terbuka, kejujuran, dan kepemimpinan,” katanya.
M. Budi Setyadi, M.H. dan Arfan Triono, S.H. dari Kejati Jateng dihadirkan sebagai narasumber. Budi Setyadi yang kesehariannya merupakan Jaksa Fungsional menyampaikan pengertian korupsi dan gratifikasi. Sementara Arfan Triono dengan jabatannya sebagai Kasi Penkum lebih menitikberatkan penjelasan tentang fenomena, pencegahan, dan ketentuan perundang-undangan korupsi di Indonesia. “Manfaat kita mengenal dan mengerti akan hukum maka kita tentu akan bisa menghindari hal-hal terkait pelanggaran hukum,” tutur Arfan Triono.
Rakor ini merupakan tindak lanjut kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dalam hal penerangan hukum kepada ASN Kanwil Kemenag Jateng dan Kankemenag Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Jawa Tengah. Sebagai peserta kegiatan di antaranya adalah pejabat struktural dan fungsional Kankemenag, pengawas PAI, pengawas madrasah, kepala madrasah negeri, dan kepala KUA. (sgy)