Purworejo – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo melalui Seksi Bimas Islam menyelenggarakan Rukyatul Hilal Awal Ramadhan 1445 H di Pantai Jetis Desa Patutrejo, Kecamatan Grabag, Purworejo pada Ahad (10/3/2024).
Pantauan hilal dilakukan sejak pukul 17.56 hingga 18.02 WIB. Tampak dalam kegiatan tersebut Kabag Kesra Setda Purworejo, Andang Nugerahatara yang mewakili Bupati, berikut perwakilan Diskominfo, Pengadilan Agama, MUI, ormas (NU, Muhammadiyah, LDII), Perguruan Tinggi, serta beberapa kemenag sekitar di antaranya Kemenag Temanggung, Kemenag Kabupaten Magelang, dan Kemenag Kota Magelang.
Kasubbag TU Kemenag Purworejo, Uan Abdul Hanan, menjelaskan bahwa rukyatul hilal merupakan kriteria penentuan awal bulan kalender hijriyah dengan cara mengamati hilal secara langsung. “Apabila hilal tidak terlihat atau gagal terlihat, maka bulan kalender berjalan digenapkan menjadi 30 hari,” tuturnya.
Sementara menurut laporan dari Tim Rukyat Kemenag Purworejo, Arif Asnan, kriteria baru imkanur rukyat MABIMS mensyaratkan awal bulan qamariyah syarat tinggi hilal minimal adalah 3 derajat dengan jarak sudut bulan-matahari (elongasi) minimal 6,4 derajat. “Dari hasil perhitungan ketinggian baru di kisaran 1 derajat lebih tepatnya yaitu 1o 26′ 23,37″ dan elongasi 1o 08′ 07,08″ yang artinya keduanya tidak memenuhi syarat untuk terjadinya bulan baru,” jelasnya.
Kemenag Purworejo akan mengirimkan hasil pengamatan tersebut ke Kementerian Agama RI sebagai materi sidang itsbat penentuan 1 Ramadhan 1445 H/2024 M yang rencananya digelar pada Ahad malam (10/3/2024) di Auditorium HM. Rasjidi Kementerian Agama, jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat. (sgy)