Purworejo – Kementerian Agama Kabupaten Purworejo melalui Penyuluh Agama Katolik hadir di tengah masyarakat dengan memberikan pendampingan edukasi di SD Negeri Purwosari Kecamatan Purwodadi. Kegiatan ini mengangkat tema “Menjadi Warga Gereja dan Negara” dengan fokus pada pemahaman Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia serta Pasal 28E tentang kebebasan beragama pada Rabu (3/9/2025).
Dalam kesempatan tersebut Penyuluh Agama Katolik Kemenag Purworejo, Andreas Gandhi Raka Raditya, menjelaskan kepada siswa tentang pentingnya menyadari hak sekaligus kewajiban sebagai warga bangsa dan warga gereja. Anak-anak diajak untuk memahami bahwa konstitusi negara menjamin kebebasan setiap warga untuk memeluk agama serta menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
“Sejak dini, anak-anak perlu diajarkan bahwa kebebasan beragama adalah hak yang dijamin negara. Namun, hak itu harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menghormati sesama, serta menjaga kerukunan,” ungkap penyuluh yang akrab disapa Gandhi tersebut.
Kehadiran Penyuluh Agama Katolik Kemenag Purworejo di sekolah ini menjadi bukti nyata komitmen Kemenag dalam memperkuat pendidikan karakter, menanamkan nilai kebangsaan, serta meneguhkan moderasi beragama di kalangan generasi muda.
“Dengan kegiatan ini, diharapkan siswa SDN Purwosari tumbuh menjadi pribadi yang tidak hanya taat beragama, tetapi juga cinta tanah air, menghormati hak orang lain, dan mampu hidup rukun dalam kebhinekaan,” tutupnya.
Humas







