MAN Purworejo
Alamat : Jl. Kartini 17 Purworejo Telp. 0275-321208
Kepala : Drs. H. Wachid Adib, M.SI
Akreditasi : A
Kode Satker : 423702
Titik Koordinat :
Lattiude = -7.71197 Longitude = 110.004816
NSM : 131133060001
Sejarah Singkat
Bahwa mengingat kebutuhan rakyat di daerah Kedu khususnya Kabupaten Purworejo untuk menuntut Ilmu Pengetahuan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Agama, maka perlu dibuka Sekolah Persiapan Institut Agama Islam Negeri Al Jami’ah Al Islamiyah Al hukumiyah DI Purworejo.
Untuk menyalurkan hasrat dan minat belajar agama islam rakyat di Kabupaten Purworejo, oleh pemuka-pemuka agama masyarakat, disampaikan kepada Presiden (sekarang Rektor) Institut Agama Islam Negeri Al Jamia’ah Al Islamiyah Al Hukumiyah Sunan Kalijaga Yogyakarta, untuk membuka Sekolah Persiapan IAIN Al Jamia’ah Al Islamiyah Al Hukumiyah di Purworejo.
Selanjutnya oleh Presiden / Rektor IAIN Al Jamia’ah Al Islamiyah Al Hukumiyah Sunan Kalijaga di Yogyakarta, mengusulkan kepada Menteri Agama RI. Usulan tersebut disetujui dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 90 Tahun 1962 pada tanggal 30 September 1962 tentang Pembentukan Panitia Pendiri Sekolah Persiapan IAIN Al Jamia’ah Al Islamiyah Al Hukumiyah di Purworejo, dengan Brigjen Sarbini (Pangdam VII Diponegoro), sebagai Pelindung, Mr. Moh. Soleh (Residen Daerah Kedu), dan M. Slamet Soetohardjono (Bupati Kepala Daerah Tk. II Purworejo), sebagai Penasehat. Sedangkan Pimpinan / ketua Panitia adalah KH. Damanhuri.
Berdasarkan laporan Panitia Pendiri SPIAIN Al Jami’ah Al Islamiyah Al Hukumiyah Sunan Kalijaga Purworejo kepada Menteri Agama RI tentang pelaksanaan tugas panitia, maka Menteri Agama RI mengeluarkan Surat Keputusan tanggal 5 Desember 1962 Nomor 98 Tahun 1962 tentang pembukaan Sekolah Persiapan IAIN (SPIAIN) Al Jami’ah Al Islamiyah Al Hukumiyah di Purworejo yang kemudian diresmikan pada tanggal 27 Desember 1962 oleh Menteri Agama Republik Indonesia.
Dalam proses kegiatan belajar mengajar, kurikulumnya mengacu kepada IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, karena siswa-siswanya dipersiapkan untuk melanjutkan ke Fakulatas – fakultas Perguruan Tinggi IAIN Al Jamiah, dan masa belajarnya dibatasi selama 2 tahun. Karena mengingat perkembangan pendidikan masa depan, maka sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI tanggal 27 Desember 1967 Nomor 4 Tahun 1967 masa belajar siswa ditambah dari 2 tahun menjadi 3 tahun.
Dalam rangka usaha pencapaian tujuan Nasional pada umumnya dan mencerdaskan kehidupan bangsa pada khususnya, serta memberikan kesempatan yang sama kepada tiap-tiap warga Negara Indonesia untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, perlu diambil langkah-langkah untuk meningkatkan mutu pendidikan pada Madrasah.
Sekolah Persiapan IAIN Al Jami’ah mengalami masa transisi dengan diterbitkannya Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 6 Tahun 1975, Nomor 037 Tahun 1975, Nomor 36 Tahun 1975 tanggal 24 Maret 1975 tentang Mutu Pendidikan pada Madrasah, dan Keputusan Menteri Agama RI nomor 17 Tahun 1978 tanggal 16 Maret tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Madrasah Aliyah Negeri.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI tersebut diatas, Sekolah Persiapan IAIN Al Jamiah Al Ilamiyah Al Hukumiyah Sunan Kalijaga Purworejo dirubah menjadi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Purworejo. Dan pada hari Senin tanggal 31 Juli 1978, telah dilakukan serah terima Sekolah Persiapan IAIN “Sunan Kalijaga” dari Rektor IAIN Sunan Kalijaga H. Zaini Dahlan, MA., kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah, DRS. H. Zaini Ahmad Syis.
Adapun Program jurusan yang dikembangkan di MAN Purworejo adalah:
1. Kurikulum Tahun 1980 : Agama-IPA-IPS-BAHASA
2. Kurikulum Tahun 1984 : A1-A2,A3 dan A4
3. Kurikulum Tahun 1994 : IPA-IPS-BAHASA
4. Kurikulum Tahun 2004 : IA-IS-BAHASA
5. Kurikulum Tahun 2006 : IPA-IPS-BAHASA
6. Kurikulum Tahun 2006 : AGAMA-IPA-IPS-BAHASA (mulai Tahun 2010)
Sedangkan pejabat yang pernah memimpin MAN Purworejo adalah:
1. Drs. H. Muhammad Soeripto (Agustus 1978 s/d Mei 1981)
2. Drs. Hadisunarto (Juni 1981 s/d Pebruari 1990)
3. H. Wazir Nuri (Maret 1990 s/d Maret 1996)
4. Drs. H. Abdul Chanan, M.Ag. (April 1996 s/d Mei 2002)
5. Drs. H. Anang Taufik Ghufron, M.Ag. (Juni 2002 s/d Nopember 2007)
6. Drs. H. Saifurochman (Nopember 2007 s/d September 2012)
7. Drs. H. Wachid Adib, M.SI. (September 2012 s.d sekarang)
A. VISI MADRASAH
”Terwujudnya Peserta Didik Yang Religius, Cerdas, Mandiri, Unggul Prestasi dan Luhur Budi Pekerti”.
Indikator Visi:
- RELIGIUS (Mampu menumbuhkembangkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan Agama)
- CERDAS (Mampu mengembangkan berpikir aktif, kreatif dan inovatif dalam memecahkan masalah hidup dan kehidupan)
- MANDIRI (Mampu menumbuh kembangkan kemandirian, sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya)
- UNGGUL PRESTASI ( Memiliki keunggulan di bidang Akademis maupun Non Akademis sesuai dengan potensi bakat dan minatnya )
- LUHUR BUDI PEKERTI ( Memiliki Akhlaqul Karimah dalam tata pergaulan dan cinta lingkungan hidup)
B. MISI MADRASAH
- Menumbuhkembangkan pemahaman, pengahayatan, pengamalan agama dan religius yang akan menjadi sumber kearifan dalam berpikir dan bertindak
- Mengembangkan siswa berpikir aktif, kreatif dan inovatif dalam memecahkan masalah hidup dan kehidupan.
- Menumbuhkembangkan budaya optimisme, kejujuran, kedisiplinan, kemandirian dan sikap tanggungjawab dalam kehidupan.
- Mengembangkan potensi akademik dan non akademik serta life skill secara optimal sesuai dengan bakat dan minatnya melalui proses pendidikan dan melaksanakan bimbingan secara efektif dalam meningkatkan daya saing dan kemampuan siswa ke perguruan tinggi
- Mengembangkan sikap dan perilaku akhlaqul karimah dalam tata pergaulan baik di lingkungan Madrasah, keluarga maupun masyarakat serta cinta lingkungan hidup.
Website : http://manpurworejo.sch.id/